Makalah Landasan Yuridis Pendidikan

, , 1 comment
1. PENGERTIAN LANDASAN YURIDIS

Landasan dapat berarti alas, dasar, atau tumpuan karena itu landasan merupakan tempat bertumpu, titik tolak, atau dasar pijakan.


Sedangkan yuridis memiliki arti hukum/ peraturan. Kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula.
Hukum atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati olah masyarakat. Misalnya hukum adat . tetapi yang dibahas kali ini adalah hukum yang tertulis.

Hukum yang membahas tentang pendidikan antara lain terdapat dalam Undang-undang dasar 1945, Undang-undang pendidikan nasional, peraturan pemerintah, dan Qanun pendidikan provinsi NAD.

Kata landasan hukum / yuridis dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan pendidikan, tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan baku, seperti: metode mengajar, persiapan mengajardan lain – lain yang merupakan kegiatan pendidikan yang bersifat teknis.

Jadi Landasan hukum / landasan yuridis dapat diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak / acuan  dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam  hal ini kegiatan pendidikan.




2. PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD 1945 tertera pada pasal 31.

Pasal 31 berbunyi

(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan 
Pemerintah wajib   membiayainya.

(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem 
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan Undang-undang.

(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran dan belanja daerah. Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pendidikan Nasional.

(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi  agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusa




2. UNDANG - UNDANG  PENDIDIKAN NASIONAL

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyebutkan bahwa Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

Secara khusus pada Bab X Pasal 36 disebutkan bahwa;

(1) Pengembangan  kurikulum  dilakukan  dengan  mengacu  pada  standar  nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:

a. peningkatan iman dan takwa
b. peningkatan akhlak mulia
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f. tuntutan dunia kerja
g. perkembangan iptek dan seni
h. agama
i. dinamika perkembangan global
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan

(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Kemudian pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa;

1. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat   
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal

(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.

(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.


Berikutnya  pada Pasal 38 dijelaskan lebih lanjut bahwa;

(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.

(2) Kurikulum  pendidikan  dasar  dan  menengah  dikembangkan  sesuai  dengan relevansinya  oleh  setiap  kelompok atau  satuan  pendidikan  dan  komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.

(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk setiap program studi.

(4) Kerangka  dasar  dan  struktur  kurikulum  pendidikan  tinggi  dikembangkan  oleh perguruan  tinggi  yang  bersangkutan  dengan  mengacu  pada  standar  nasional pendidikan untuk setiap program studi.




3. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pendidikan terdapat pada PP  Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:

a. Tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;

b. Pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program Pendidikan Tinggi; dan

c. Gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.

Adapun pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:

a. Otonomi Perguruan Tinggi;
b. Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;
c. Tata kelola Perguruan Tinggi;
d. Akuntabilitas publik.


Dalam PP ini ditegaskan, tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:

a. Pengaturan;
b. Perencanaan;
c. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi;
d. Pembinaan dan koordinasi.


Pada PP ini menegaskan, dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan, Mendikbud memiliki tugas dan wewenang mengatur mengenai sistem Pendidikan Tinggi, anggaran Pendidikan Tinggi, hak mahasiswa, akses yang berkeadilan, mutu Pendidikan Tinggi, relevansi hasil Pendidikan Tinggi, dan ketersediaan Perguruan Tinggi.

Terkait dengan tugas dan tanggung jawab di bidang perencanaan itu, PP ini menugaskan Mendikbud untuk mengembangkan Pendidikan Tinggi melalui kebijakan umum yang terdiri atas:

1. Rencana pengembangan jangka panjang 25 tahun;

2. Rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 
5 (lima) tahunan; dan

3. Rencana kerja tahunan.

Selain itu, Mendikbud juga memiliki tugas dan wewenang meliputi antara lain:

a. Pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi Keagamaan (meliputi izin pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta pencabutan izin PTS, dan izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin Program Studi pada PTN);

b. Penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan subsidi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN); dan

c. Pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 ini, PTN didirikan oleh Pemerintah. Sedangkan PTS didirikan oleh masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin Mendikbud. Pasal 8 Ayat (3) PP no 4 thn 2014 berbunyi :  “Pendirian PTN dan PTS wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Mendikbud,”

Khusus untuk PTN, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Pasal  29 Ayat (2) menyatakan bahwa PTN diangkat dan diberhentikan oleh Mendikbud.


Pengaturan Gelar


Melalui PP No. 4/2014 ini, pemerintah menegaskan, bahwa gelar yang diperoleh di perguruan tinggi di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia, dan penulisannya harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia. Adapun gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri digunakan sesuai  dengan cara penulisan dan penempatan yang berlaku di negara asal.

Pasal 16 PP ini menyebutkan, lulusan pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik; lulusan pendidikan vokasi berhak menggunakan gelar vokasi; lulusan pendidikan profesi berhak menggunakan gelar profesi; dan lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan gelar spesialis.

Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain akan diatur dalam Peraturan Mendikbud.


Pengelolaan Perguruan Tinggi


PP ini menegaskan, Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi.

Otonomi dimaksud terdiri atas:

a. Otonomi di bidang akademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat);

b. Otonomi di bidang nonakademik (meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan, kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan sarana prasarana).


4. QANUN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI ACEH

Qanun penyelenggaraan pendidikan di aceh tertuang dalam qanun nomor 5.

Pasal 15 dengan tegas disebutkan:  Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama melaksanakan Keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam”.  

Selanjutnya mengenai kurikulum dipertegas lagi dalam pasal 35 ayat (4) tercantum pernyataan bahwa Kurikulum sekolah/madrasah pada semua jenis dan jenjang pendidikan dapat menambah muatan lokal sesuai kebutuhan daerah”.

Qanun No. 5 tahun 2008 juga memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pelajaran bidang agama yang dianutnya. Hal ini tertuang dalam pasal (9) butir (a) yang berbunyi: Peserta didik pada  setiap satuan pendidikan di  Aceh berhak mendapat  pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama”.

Qanun yang mengikat Pemerintah Aceh untuk menggunakan berbagai sumber dana guna dialokasikan bagi pendidikan tertera dalam Pasal (17) Qanun No.5 tahun 2008, bunyinya :

a. Pengelolaan tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang merupakan pendapatan dalam APBA untuk pendidikan;

b. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus yang merupakan pendapatan dalam APBA untuk pendidikan;

c. Pengaturan alokasi dana pendidikan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota;

d. Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan yang berwawasan keunggulan sesuai kewenangannya;
e. Pembiayaan penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai kewenangannya.
f . Bantuan dana pendidikan kepada satuan dan/ atau lembaga pendidikan tinggi yang dilakukan secara langsung dalam bentuk hibah (blokc grant).


Mengenai besarnya dana untuk pendidikan dijelaskan dalam BAB XI tentang Pendanaan Pendidikan, pasal (43) menegaskan:

(a) Pendanaan pendidikan di Aceh merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.

(b) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja kabupaten/kota (APBK) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan di Aceh

Ada juga Qanun yang memberi perhatian kepada guru mengajar di daerah terpencil dan guru yang mengajar di sekolah luarbiasa. Pemerintah Aceh akan memberikan tunjangan khusus kepada kelompok ini. Keputusan itu tertulis pada Pasal (38) ayat (2): Setiap guru yang bertugas di daerah terpencil atau di sekolah luar biasa (SLB) memperoleh tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dalam keputusan Gubernur”.



5. GUNA CALON GURU MEMPELAJARI LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN

Sebagai seorang calon guru yang baik, sebelum melaksanakan pendidikan, calon guru atau guru perlu mempelajari dan mempertimbangkan terlebih dahulu berbagai hal yang terlibat dan berhubungan dengan pendidikan. Pendidikan perlu dilaksanakan atas dasar landasan yang kokoh agar sesuai dengan fungsi, sifat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Landasan yuridis pendidikan harus dipelajari dan dimengerti oleh guru (pendidik) atau calon guru yang sedang belajar agar menjadi cara pandang dan bersikap dalam rangka melaksanakan peranannya sebagai pendidik. Secara umum fungsi landasan yuridis pendidikan adalah memberikan dasar pijakan atau titik tolak bagi seseorang atau lembaga dalam rangka praktik pendidikan.







DAFTAR PUSTAKA





http://kamusbahasaindonesia.org/yuridis diakses pada hari rabu tanggal 5 november 2014 jam 11.00 WIB

1 comment: