1. PENGERTIAN LANDASAN YURIDIS
Landasan dapat berarti alas, dasar, atau tumpuan karena itu
landasan merupakan tempat bertumpu, titik tolak, atau dasar pijakan.
Sedangkan yuridis
memiliki arti hukum/ peraturan. Kata hukum dapat
dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah
disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan
aturan yang berlaku pula.
Hukum
atau aturan baku di atas tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan
itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui dan ditaati olah masyarakat. Misalnya hukum adat . tetapi yang dibahas kali ini adalah hukum yang
tertulis.
Hukum yang membahas tentang pendidikan antara lain
terdapat dalam Undang-undang dasar 1945, Undang-undang pendidikan nasional,
peraturan pemerintah, dan Qanun pendidikan provinsi NAD.
Kata landasan hukum /
yuridis dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan pendidikan, tetapi tidak semua kegiatan pendidikan dilandasi oleh aturan baku, seperti: metode mengajar, persiapan mengajardan
lain – lain yang merupakan
kegiatan pendidikan yang
bersifat teknis.
Jadi Landasan
hukum / landasan yuridis dapat
diartikan sebagai
peraturan baku sebagai tempat berpijak / acuan dalam melaksanakan
kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal
ini kegiatan pendidikan.
2. PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam UUD
1945 tertera pada pasal 31.
Pasal 31 berbunyi
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan
Pemerintah wajib membiayainya.
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem
pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta
akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan
Undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggran pendapatan dan belanja negara
serta dari anggaran dan belanja daerah. Untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan Pendidikan Nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menjunjung tinggi agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusa
2. UNDANG - UNDANG PENDIDIKAN NASIONAL
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) menyebutkan bahwa Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Secara khusus pada Bab X Pasal 36 disebutkan bahwa;
(1) Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan
mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan
dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan peserta didik.
(3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan:
a. peningkatan iman dan takwa
b. peningkatan akhlak mulia
c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta
didik
d. keragaman potensi daerah dan lingkungan
e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional
f. tuntutan dunia kerja
g. perkembangan iptek dan seni
h. agama
i. dinamika perkembangan global
j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
(4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
peraturan pemerintah.
Kemudian pada Pasal 37 juga disebutkan bahwa;
1. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan;
c. bahasa;
d. matematika;
e. ilmu pengetahuan alam;
f. ilmu pengetahuan sosial;
g. seni dan budaya;
h. pendidikan jasmani dan olahraga;
i. keterampilan/kejuruan; dan
j. muatan lokal
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
a. pendidikan agama;
b. pendidikan kewarganegaraan; dan
c. bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Berikutnya pada
Pasal 38 dijelaskan lebih lanjut bahwa;
(1) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
dasar dan menengah ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Kurikulum
pendidikan dasar dan
menengah dikembangkan sesuai
dengan relevansinya oleh setiap
kelompok atau satuan pendidikan
dan komite sekolah/madrasah di
bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor departemen agama
kabupaten/kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah.
(3) Kurikulum pendidikan tinggi dikembangkan oleh
perguruan tinggi yang bersangkutan dengan mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk setiap program studi.
(4) Kerangka
dasar dan struktur
kurikulum pendidikan tinggi
dikembangkan oleh perguruan tinggi
yang bersangkutan dengan
mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk setiap program studi.
3. PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN
Peraturan Pemerintah yang mengatur
tentang pendidikan terdapat pada PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi meliputi:
a. Tanggung jawab, tugas, dan wewenang Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi;
b. Pendirian Perguruan Tinggi, Program Studi, dan program
Pendidikan Tinggi; dan
c. Gelar, ijazah, dan sertifikat profesi.
Adapun pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
a. Otonomi Perguruan Tinggi;
b. Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;
c. Tata kelola Perguruan Tinggi;
d. Akuntabilitas publik.
Dalam PP ini ditegaskan, tanggung jawab Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi mencakup:
a. Pengaturan;
b. Perencanaan;
c. Pengawasan, pemantauan, dan evaluasi;
d. Pembinaan dan koordinasi.
Pada PP ini menegaskan, dalam melaksanakan
tanggung jawab di bidang pengaturan, Mendikbud memiliki tugas dan wewenang
mengatur mengenai sistem Pendidikan Tinggi, anggaran Pendidikan Tinggi, hak
mahasiswa, akses yang berkeadilan, mutu Pendidikan Tinggi, relevansi hasil
Pendidikan Tinggi, dan ketersediaan Perguruan Tinggi.
Terkait dengan tugas dan tanggung jawab di
bidang perencanaan itu, PP ini menugaskan Mendikbud untuk mengembangkan
Pendidikan Tinggi melalui kebijakan umum yang terdiri atas:
1. Rencana pengembangan jangka panjang 25 tahun;
2. Rencana pengembangan jangka menengah atau rencana
strategis
5 (lima) tahunan; dan
3. Rencana kerja tahunan.
Selain itu, Mendikbud juga memiliki tugas dan
wewenang meliputi antara lain:
a. Pemberian dan pencabutan izin pendirian Perguruan
Tinggi dan izin pembukaan Program Studi, selain Pendidikan Tinggi Keagamaan
(meliputi izin pendirian dan perubahan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) serta
pencabutan izin PTS, dan izin pembukaan Program Studi dan pencabutan izin
Program Studi pada PTN);
b. Penetapan biaya operasional Pendidikan Tinggi dan
subsidi kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN); dan
c. Pemberian kesempatan yang lebih luas kepada calon
mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, dan calon mahasiswa dari daerah
terdepan, terluar, dan tertinggal.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2014 ini, PTN didirikan oleh Pemerintah. Sedangkan PTS didirikan oleh
masyarakat dengan membentuk Badan Penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip
nirlaba dan wajib memperoleh izin Mendikbud. Pasal 8 Ayat (3) PP no 4 thn 2014
berbunyi : “Pendirian PTN dan PTS wajib memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh Mendikbud,”
Khusus untuk PTN, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Pasal
29 Ayat (2) menyatakan bahwa PTN diangkat dan diberhentikan oleh Mendikbud.
Pengaturan Gelar
Melalui PP No. 4/2014 ini, pemerintah
menegaskan, bahwa gelar yang diperoleh di perguruan tinggi di Indonesia harus
menggunakan bahasa Indonesia, dan penulisannya harus mengikuti kaidah bahasa
Indonesia. Adapun gelar yang diperoleh dari Perguruan Tinggi luar negeri
digunakan sesuai dengan cara penulisan
dan penempatan yang berlaku di negara asal.
Pasal 16 PP ini menyebutkan, lulusan
pendidikan akademik berhak menggunakan gelar akademik; lulusan pendidikan
vokasi berhak menggunakan gelar vokasi; lulusan pendidikan profesi berhak
menggunakan gelar profesi; dan lulusan pendidikan spesialis berhak menggunakan
gelar spesialis.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gelar, tata
cara penulisan gelar, dan kesetaraan ijazah Perguruan Tinggi negara lain akan
diatur dalam Peraturan Mendikbud.
Pengelolaan
Perguruan Tinggi
PP ini menegaskan, Perguruan Tinggi memiliki otonomi
untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma
Perguruan Tinggi.
Otonomi dimaksud terdiri atas:
a. Otonomi di bidang akademik (meliputi penetapan norma
dan kebijakan operasional serta pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian masyarakat);
b. Otonomi di bidang nonakademik (meliputi penetapan
norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan organisasi, keuangan,
kemahasiswaan, ketenagakerjaan, dan sarana prasarana).
4. QANUN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DI ACEH
Qanun penyelenggaraan pendidikan di aceh tertuang dalam qanun
nomor 5.
Pasal 15 dengan tegas disebutkan: “Pemerintah Aceh
dan pemerintah kabupaten/kota secara bersama-sama melaksanakan
Keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan yang berkualitas serta menambah
materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam”.
Selanjutnya mengenai kurikulum dipertegas lagi dalam pasal 35 ayat (4) tercantum
pernyataan bahwa ”Kurikulum
sekolah/madrasah pada semua jenis dan jenjang
pendidikan dapat menambah muatan lokal
sesuai kebutuhan daerah”.
Qanun No. 5 tahun 2008 juga memberi kesempatan bagi mereka untuk mendapatkan pelajaran bidang agama yang dianutnya. Hal ini tertuang dalam pasal (9)
butir (a) yang berbunyi: “Peserta didik pada setiap satuan pendidikan di Aceh berhak
mendapat pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh
pendidik yang seagama”.
Qanun
yang mengikat Pemerintah Aceh untuk menggunakan berbagai sumber dana guna dialokasikan bagi pendidikan tertera dalam
Pasal (17) Qanun No.5 tahun 2008, bunyinya :
a. Pengelolaan
tambahan Dana Bagi Hasil minyak dan gas bumi yang
merupakan pendapatan dalam APBA untuk
pendidikan;
b. Pengelolaan
Dana Otonomi Khusus yang merupakan
pendapatan dalam APBA untuk pendidikan;
c. Pengaturan
alokasi dana pendidikan antara Pemerintah Aceh
dan pemerintah kabupaten/ kota;
d. Penyediaan bantuan
biaya penyelenggaraan pendidikan yang
berwawasan keunggulan sesuai
kewenangannya;
e. Pembiayaan
penjaminan mutu satuan pendidikan sesuai
kewenangannya.
f . Bantuan dana
pendidikan kepada satuan dan/ atau lembaga
pendidikan tinggi yang dilakukan secara
langsung dalam bentuk hibah (blokc
grant).
Mengenai
besarnya dana untuk pendidikan dijelaskan dalam BAB XI tentang Pendanaan Pendidikan, pasal (43) menegaskan:
(a) Pendanaan
pendidikan di Aceh merupakan tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, Pemerintah Aceh,
pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(b) Pemerintah
Aceh dan pemerintah kabupaten/ kota
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya
20% (dua puluh persen) dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja
kabupaten/kota (APBK) untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan di Aceh
Ada juga Qanun yang memberi perhatian kepada guru mengajar di daerah terpencil dan guru yang mengajar di sekolah
luarbiasa. Pemerintah Aceh akan memberikan tunjangan khusus kepada kelompok ini. Keputusan itu
tertulis pada Pasal (38) ayat (2): “Setiap guru yang bertugas di daerah
terpencil atau di sekolah luar biasa (SLB) memperoleh
tunjangan khusus yang besarannya ditetapkan dalam keputusan Gubernur”.
5. GUNA CALON GURU MEMPELAJARI LANDASAN YURIDIS PENDIDIKAN
Sebagai
seorang calon guru yang baik, sebelum melaksanakan pendidikan, calon guru atau
guru perlu mempelajari dan mempertimbangkan terlebih dahulu berbagai hal yang
terlibat dan berhubungan dengan pendidikan. Pendidikan perlu dilaksanakan atas
dasar landasan yang kokoh agar sesuai dengan fungsi, sifat, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Landasan
yuridis pendidikan harus dipelajari dan dimengerti oleh
guru (pendidik) atau calon guru yang sedang belajar agar menjadi cara pandang
dan bersikap dalam rangka melaksanakan peranannya sebagai pendidik. Secara umum fungsi
landasan yuridis pendidikan adalah memberikan dasar
pijakan atau titik tolak bagi seseorang atau lembaga dalam rangka praktik
pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
http://edukasi.kompasiana.com/2013/04/22/kurikulum-2013-dari-sisi-pandang-uu-no20-th-2003-tentang-sisdiknas-553630.html diakses
pada hari rabu tanggal 5 november 2014
jam 11.00 WIB
http://fkep.unand.ac.id/in/peraturan/permendikbud/pp-no-32-thn-2013-tentang-standar-nasional-pendidikan diakses pada hari rabu tanggal 5 november 2014 jam 11.00 WIB
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945/Perubahan_IV diakses pada hari rabu tanggal 5 november 2014
jam 11.00 WIB
http://kamusbahasaindonesia.org/yuridis diakses pada hari rabu tanggal 5 november 2014
jam 11.00 WIB
http://www.kopertis12.or.id/2014/02/26/pp-no-4-tahun-2014-tentang-penyelenggaraan-pendidikan-tinggi-dan-pengelolaan-perguruan-tinggi.html diakses pada hari rabu tanggal 5 november 2014 jam 11.00 WIB
Trimakasih sangat bermamfaat
ReplyDelete