1. PENGERTIAN LANDASAN YURIDIS
Landasan dapat berarti alas, dasar, atau tumpuan karena itu
landasan merupakan tempat bertumpu, titik tolak, atau dasar pijakan.
Enter your email address below to subscribe to our newsletter.
Copyright © 2014 Coretan Kecilku.. Blogger Templates | Crafted by VeeThemes.com